Kamis, 27 September 2007

8 Tugas Menanti KPU Baru

Anggota KPU baru akan disambut sejumlah tugas dan tanggung jawab. Selain karena dihasilkan dari proses seleksi yang dinilai cacat, juga karena waktu persiapan penyelenggaraan pemilu yang relatif singkat.

Sedikitnya, ada 8 tugas yang harus dituntaskan KPU periode 2007-2012 mendatang.

"KPU yang baru nanti harus selesaikan 8 hal dalam waktu singkat. Karena persiapan pemilu tinggal 2 tahun lagi," anggota KPU Ramlan Surbakti diskusi bertajuk 'Tantangan dan harapan KPU baru dalam penyelenggaraan Pemilu 2009 yang demokratis dan berkualitas' di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman,Jakarta, Rabu (26/9/2007).

Ramlan menjelaskan, 8 tugas tersebut adalah pertama, memilih 3 calon sekjen dan 3 calon wasekjen KPU untuk diajukan kepada Presiden. Kedua, membentuk tim seleksi bawaslu. Ketiga, menata organisasi kesekretariatan untuk KPU provinsi dan kabupaten/ kotamadya.

"Sesuai UU ada 7 biro. Padahal sekarang diperlukan 10 biro," ujarnya

Keempat, seleksi personel untuk menduduki jabatan-jabatan biro tersebut, baik dipusat maupun sampai ke tingkat daerah. Kelima, membuat renstra untuk tahun 2007-2012.

"Selanjutnya, mempersiapkan penyelenggaraan pilkada gubernur di 12 provinsi sebelum pemilu 2009," tambah dia.

Ketujuh, menyusun puluhan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Dan terakhir, melakukan seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/ kotamadya.

Ramlan juga mengatakan, 8 program tersebut harus diselesaikan dalam waktu sekurangnya 4 bulan agar persiapan Pemilu 2009 dapat berjalan lebih baik. "Jika dihitung setelah pelantikan bulan Oktober, maka KPU baru sudah harus bekerja paling lambat November dan 8 program utama itu harus selesai Februari atau Maret," cetusnya.

Meski demikian, Ramlan mempersoalkan apakah kualitas anggota KPU baru nanti mampu menjalankan tugas-tugas tersebut tepat waktunya. Sebab, 21 nama yang dihasilkan Pansel KPU merupakan wajah-wajah baru yang minim pengalaman bidang pemilu.

"Saya tidak bisa bilang optimis atau tidak. Tapi mudah-mudahan mereka cepat belajar," tutur Ramlan.

Selain itu, dia juga mempertanyakan sikap pemerintah yang mengajukan nama-nama calon sekjen dan wasekjen KPU. Padahal menurutnya, sesuai UU 12 / 2003 tentang Pemilu, anggota DPR, sekjen KPU diajukan dan dipilih anggota KPU yang selanjutnya ditetapkan presiden.

"Itu sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat 3 UU 12/2003, bahwa KPU yang mengajukan 3 nama calon sekjen dan 3 wasekjen. Tapi Presiden malah membuat keppres mengenai pengangkatan sekjen oleh pemerintah," sesalnya.

Direktur CSIS J Kristiadi menduga adanya upaya pemerintah untuk menyetir KPU yang baru terbentuk nanti dengan mengangkat sekjen yang sebenarnya menjadi kewenangan KPU. "Ada kekhawatiran, anggota KPU yang baru nanti disetir oleh kekuatan yang bisa mendikte," tutur Kristiadi.

Posisi sekjen KPU menurutnya, sangat strategis dalam penyelenggaraan pemilu. Karena dia mengurusi hal-hal yang bersifat keadministrasian. Apalagi dengan kondisi KPU baru dapat dipastikan diisi orang-orang baru yang minim pengalaman, maka peran sekjen sangat dibutuhkan.

"Bahkan sekjen bisa melakukan tahapan pemilu jika terjadi sesuatu dengan KPU. Karena itu, setelah terbentuk nanti, KPU sebaiknya langsung ajukan 3 nama calon sekjen dan wasekjen," tandas Kristiadi.

Source: http://www.detiknews.com/indexfr.php?url=http://www.detiknews.com/index.php/
detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/27/time/020550/idnews/834864/idkanal/10

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda